Bagaimana Cara Pengajuan Nuptk Yang Benar

Gambar 1.1 : Status Verifikasi dan Validasi Data Pengajuan NUPTK

Bagi teman-teman yang berstatus Guru tapi belum juga memiliki  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), artikel ini sangat membantu bagi guru yang belum mempunyai NUPTK. Bagaimana sih cara yang benar untuk mengajukan NUPTK. Mari kita simak artikel berikut ini.

Info NUPTK walau selalu diulang-ulang masih saja ada yg belum tahu, maka diinformasikan kembali.

Pastikan berkas yg di uplod sesuai dg prosedur dan di scan kedalam bentuk format pdf ke aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh masing-masing operator sekolahnya


A. Persyaratan Pengajuan NUPTK

Persyaran yg harus dipenuhi dan menghindari riject dari petugas verval diantaranya sebagai berikut.
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
  2. Belum mempunyai NUPTK.
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  5. Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
  6. Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


B. Penonaktifan NUPTK

Seseorang PTK yang alasannya sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK yakni sebagai berikut:
  1. Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
  2. Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
  3. Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK


C. Reaktivasi NUPTK

Seseorang yang alasannya sesuatu hal menginginkan kembali menjadi guru maka yang bersangkutan harus mengaktifkan kembali NUPTK yang telah dinonaktifkan sebelumnya. Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK disiapkan oleh GTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.

Dokumen Persyaratan Reaktivasi NUPTK yakni sebagai berikut:

  • Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan;
  • Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
  • Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital.

Reaktivasi NUPTK diajukan oleh operator sekolah selanjutnya membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK secara berurutan.

Informasi dan prosedur penerbitan NUPTK sanggup dilihat dari gambar dibawah ini:
Gambar 1.2 : Alur NUPTK

Catatan:

  1. Silahkan menunggu antrian verval di masing-masing tingkatan. Selalu chek perkembangan verval oleh OPS
  2. Tidak dipungut biaya/gratis
  3. Laporkan jika ada penyimpangan melalui pengaduan ULT LPMP Jabar (08111171313)
  4. Semua pertanyaan diarahkan melalui layanan.lpmpjabar.go.id / email lpmp.jabar@kemdikbud.go.id
  5. Berikan testimoni atas layanan publik kami.
  6. Informasi ini tidak utk dicopy paste tetapi di share, krna disaat ada perubahan isu sanggup terjaga keakuratannya.


Semoga Artikel ini sanggup bermanfaat

No comments for "Bagaimana Cara Pengajuan Nuptk Yang Benar"