Hak Anggota Dan Alat Kelengkapan Mpr-Ri

Hak Anggota MPR-RI
Hak anggota MPR-RI yakni: Mengajikan seruan pengubahan pasal UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan, Memilih dan dipilih, Membela diri, Imunitas, Protokoler, Keuangan dan administratif.
Alat Kelengkapan MPR
Alat kelengkapan MPR terdiri atas: Pimpinan dan Panitia Ad Hoc.
- Pimpinan
Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota dewan perwakilan rakyat dan 4 (empat) orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota dewan perwakilan rakyat dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Namun pada periode 2014-2019 pemilihan pimpinan MPR dilaksanakan dengan mengajukan 2 paket yang di usung oleh dua koalisi besar (KMP dan KIH) dengan struktur terdiri 4 orang dari dewan perwakilan rakyat dan 1 ornag dari DPD.
- Panitia Ad Hoc
Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% (lima Persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur dewan perwakilan rakyat dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
No comments for "Hak Anggota Dan Alat Kelengkapan Mpr-Ri"
Post a Comment