Hak-Hak Presiden [Pendalaman Bahan Twk-Cpns]


Beberapa Hak- hak Presiden ialah sebagai berikut:

a) Grasi

Grasi merupakan salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi ialah Hak untuk memperlihatkan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan eksekusi sama sekali. Sebagai pola yaitu mereka yang pernah mendapat eksekusi mati dikurangi menjadi bebas dari eksekusi sama sekali.
Di Indonesia, pengampunan sanksi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akhir penerapan sistem pembagian kekuasaan.

b) Rehabilitasi

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang alasannya ialah suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan asumsi semula atau bahkan dia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya.

c) Amnesti

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) ialah sebuah tindakan aturan yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara aturan sebelumnya. Amnesti diberikan oleh tubuh aturan tinggi negara semisal tubuh eksekutif, legislatif atau yudikatif. Di Indonesia amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akhir penerapan sistem pembagian kekuasaan.

d) Abolisi

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengutusan dan investigasi suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap masalah tersebut. Seorang presiden memperlihatkan penghapusan dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat masalah yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak sanggup dikorbankan oleh keputusan pengadilan (penghapusan aturan atau membatalkan hukum).




Demikian artikel perihal hak-hak yang ada di Presiden RI, agar sanggup bermanfaat

No comments for "Hak-Hak Presiden [Pendalaman Bahan Twk-Cpns]"