Hak-Hak Tubuh Legislatif (Dpr) [Pendalaman Bahan Cpns-Asn]


dewan perwakilan rakyat memiliki beberapa hak, yaitu: hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.

a) Hak interpelasi
Hak interpelasi ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b) Hak angket
Hak angket ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

c) Hak imunitas
Hak imunitas ialah kekebalan aturan dimana setiap anggota dewan perwakilan rakyat tidak sanggup dituntut di hadapan dan di luar pengadilan alasannya ialah pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara verbal ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan instruksi etik.

d) Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat atas:

  1. Kebijakan Pemerintah atau mengenai insiden luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/ atau Wapres melaksanakan pelanggaran aturan baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.






No comments for "Hak-Hak Tubuh Legislatif (Dpr) [Pendalaman Bahan Cpns-Asn]"