Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (Kk)

Kartu Keluarga (KK) ialah Kartu yang memuat Data Kepala Keluarga dan Semua Anggota Kepala Keluarga.
Setiap Keluarga wajib mempunyai Kartu Keluarga (KK).
Kartu Keluarga terdiri dari Kartu Keluarga WNI dan Kartu Keluarga WNA.
Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada mutasi data dari Kepala Keluarga dan atau Anggota Keluarga.
Persyaratan :
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) harus melampirkan :
- Surat Pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa Penduduk yang bersangkutan bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kabupaten/ Kota, tapi belum mempunyai Kartu Keluarga (KK).
- Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Kartu Keluarga usang Penduduk yang telah mempunyai Kartu Keluarga tetapi ada Perubahan Data Kepala Keluarga dan atau Anggota Keluarga.
- Akta Perkawinan/ Akta Nikah/ Akta Perceraian
- Akta Kelahiran/ Akta Kematian
- Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang telah ganti)
Bagi Warga Negara Asing (WNA) harus melampirkan :
1. KITAP/ SSK A/B dari Kantor Imigrasi
2. Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA)
3. Bukti Pengawasan Orang Asing (BPOA) dari Kantor Imigrasi
4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian
No comments for "Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (Kk)"
Post a Comment