Persyaratan Pembuatan Sertifikat Kelahiran Anak



Akta Kelahiran yaitu Dokumen Penduduk yang memperlihatkan bukti terjadinya kejadian kelahiran yang menjelaskan Nama Anak, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Orang Tua dan Kewarganegaraan.
Jenis Akta Kelahiran :

  1. Akta Kelahiran Anak suami istri bagi orang tuanya mempunyai Akta Nikah/ Surat Nikah.
  2. Akta Kelahiran Anak seorang ibu bagi anak yang orang tuanya tidak mempunyai Surat Nikah.
  3. Akta Kelahiran Anak yang tidak terang asal undangan orang tuanya lampirkan isu program dari Kepolisian/ POLRI.


Persyaratan Pencatatan Akta Kelahiran Tepat waktu di bawah 60 (enam puluh) hari :

  1. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli) apabila tidak ada sanggup diganti dengan SPTJM kebenaran Data Kelahiran.
  3. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (NIK Anak Harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga)
  5. Fotocopy Akta Nikah/ Akta Cerai Orang Tua. Apabila tidak ada sanggup diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri supaya Nama Ayahnya sanggup tercantum dalam Akta Kelahiran sebagai pasangan suami istri.
  6. Melampirkan data 2 (dua) orang saksi beserta Fotocopy KTP-el saksi tersebut.


Persyaratan Pencatatan Akta Kelahiran Tepat waktu di atas 60 (enam puluh) hari :

  1. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari RS Dokter/ Bidan/ Penolong Kelahiran (Asli) apabila tidak ada sanggup diganti dengan SPTJM kebenaran Data Kelahiran.
  3. Fotocopy KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (NIK Anak Harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga)
  5. Fotocopy Akta Nikah/ Akta Cerai Orang Tua. Apabila tidak ada sanggup diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri supaya Nama Ayahnya sanggup tercantum dalam Akta Kelahiran sebagai pasangan suami istri.
  6. Melampirkan data 2 (dua) orang saksi beserta Fotocopy KTP-el saksi tersebut.
  7. Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


No comments for "Persyaratan Pembuatan Sertifikat Kelahiran Anak"