Sejarah Perkembangan Uud 1945 / Konstitusi Republik Indonesia


UUD 1945 Sebagai Konstitusi Republik Indonesia


A. Sejarah Lahirnya Konstitusi RI

UUD sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:
  1. Hasil usaha politik bangsa di waktu yang lampau.
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu kini maupun untuk waktu yang akan datang.

Suatu keinginan, di mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.

Latar Belakang
  • Janji Jepang untuk menunjukkan kemerdekaan kepada Indonesia
  • Negara yang merdeka harus mempunyai konstitusi, Sehingga dibentuklah BPUPKI pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jepang
Perumusan Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI
  • UUD dirancang dan dibahas oleh BPUPKI pada tanggal 29 Mei s.d 16 Juni 1945
  • Dibentuk tim khusus untuk membentuk konstitusi yang disebut Undang-Undang Dasar 1945
Penetapan Undang-Undang Dasar oleh PPKI
  • Pada tanggal 18 Agustus 1945, sidang pertama PPKI, Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Republik Indonesia

B. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Konstitusi RI

Dari Segi bentuknya:
  • Konstitusi  : tertulis dan tidak tertulis
  • UUD          : tertulis
Dari segi sifatnya:
  • UUD mempunyai sifat meningkat oleh balasannya makain elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

C. Perkembangan Konstitusi RI

  1. UUD 1945 (18/08/1945 s.d 27/12/1949). Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai konstitusi RI oleh PPKI. Namun, dalam kurun waktu tersebut Undang-Undang Dasar 1945 tidak dilaksanakan sepenuhnya alasannya ialah Indonesia sibuk mempertahankan kemerdekaannya.
  2. Konstitusi RIS (27/12/1949 s.d 17/08/1950). Sebagai akhir bergabungnya Indonesia ke dalam uni Indonesia-Belanda dan sistem pemerintahannya bermetamorfosis parlementer.
  3. UUDS [Sementara] (17/10/1950 s.d 05/07/1959). Negara RIS bubar. Indonesia menganut sistem demokrasi liberal. Namun, konstitusi ini tidak berlangsung usang alasannya ialah tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
  4. UUD 1945 [Pra-Orba] (05/07/1959 s.d 1966). Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan membubarkan konstituante. Namun, terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya yaitu: presiden mengangkat ketua forum legislatif (MPRS) dan yudikatif (MA) dan MPRS memutuskan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
  5. UUD [Orba] (1966 s.d 1999). Pemerintah akan menyatakan akan menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. MPR tidak akan mengubah Undang-Undang Dasar 1945 dan kalau ingin diubah harus disetujui melalui referendum (TAP MPR No. IV/MPR 1983).
  6. UUD [Amandemen] (1999 s.d 2002). Salah satu tuntutan reformasi ialah dengan mengamandemenkan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya yaitu untuk menyempurnakan aturan dasar menyerupai tata negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian eksistensi demokrasi dan negara hukum. 


Sampai ketika ini perubahan yang dilakukan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak empat kali yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan yang dilakukan dimaksudkan guna menyesuaikan dengan tuntutan dan tantangan yang dihadapi ketika itu. Persoalan bangsa dan tantangan yang dihadapi ketika itu tentunya berbeda dengan masa awal reformas.

Pasal-Pasal yang Diamandemenkan

  • Penetapan Umum MPR (14-21 Oktober 1999). 
Tanggal Pengesahan 19/10/1999. 
Pasal-Pasal yang diubah/dimunculkan ialah 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21. 
Tidak ada Bab yang dihapus.


  • Sidang Tahunan MPR (7-18 Agustus 2000). 
Tanggal Pengesahan 18/08/2000. 
Pasal-Pasal yang diubah/dimunculkan ialah 18,18A, 18B, 19, 20A, 22A, 22B, 25, 26, 27, 28A hingga dengan 28J, 30,36. 
Tidak ada Bab yang dihapus.


  • Sidang Tahunan MPR (1-9 November 2001). 
Tanggal Pengesahan 09/11/2001. 
Pasal-Pasal yang diubah/dimunculkan ialah 1, 3, 6, 6A, 7A, 7B, 7C, 8, 11, 17, 22C, 22D, 22E, 23, 23A, 23B, 23C, 23E, 23F, 23G, 24, 24A, 23B, 24C. 
Tidak ada Bab yang dihapus.


  • Sidang Tahunan MPR (1-11 Agustus 2002).
Tanggal Pengesahan 11/08/2002. 
Pasal-Pasal yang diubah/dimunculkan ialah 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 25A, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan. 
Ada Bab yang dihapus yaitu Bab IV.

D. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang Diamandemenkan

Sebelum Amandemen
  • Istilah Pasal ialah Batang Tubuh
  • Terdiri atas 16 Bab
  • Terdiri atas 37 Pasal
  • Terdiri atas 65 Ayat
  • Terdiri atas 4 Pasal Aturan Peralihan
  • Terdiri atas 2 Ayat Aturan Tambahan
  • Ada penjelasan

Setelah Amandemen
  • Istilah Batang Tubuh diganti menjadi Pasal-Pasal
  • Terdiri atas 20 Bab
  • Terdiri atas 73 Pasal
  • Terdiri atas 194 Ayat
  • Terdiri atas 3 Pasal Aturan Peralihan
  • Terdiri atas 2 Pasal Aturan Tambahan
  • Penjelasan dihilangkan

E. Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 1945

Pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945 Sesuai TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
  • Pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan asas persatuan dan kesatuan (Sila ke-3)
  • Kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila ke-5)
  • Ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (Sila ke-4)
  • Keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. (Sila ke-1 dan ke-2)









Semoga artikel ini bermanfaat

No comments for "Sejarah Perkembangan Uud 1945 / Konstitusi Republik Indonesia"