Skbm (Surat Keterangan Beban Mengajar)
![]() |
Sumber Gambar : Lampiran Surat Keterangan Beban Mengajar |
SKBM merupakan surat penting untuk seorang pendidik/guru yang dikeluarkan oleh pihak lembaga/sekolah. Surat ini sangat penting dan tentunya sangat dibutuhkan bagi seorang pendidik, Kenapa? alasannya surat ini merupakan prasyarat dalam mengajukan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Selain dalam pengajuan NUPTK, Surat ini juga dibutuhkan dalam menempuh aktivitas PPG generasi terbaru yang dulu disebut PLPG yang mana proses balasannya ialah pada sertifikasi guru. Jadi, kesimpulannya ialah guru harus menyimpan berkas penting ini.
Biasanya SKBM ini dikeluarkan oleh lembaga/Sekolah baik Swasta maupun Negeri yang mana dikeluarkannya sanggup per tahun sekali atau ada juga per semester sesuai kebijakan sekolah/ lembaga.
Prosedur menempuh Sertifikasi Guru
- Sudah mempunyai NUPTK (aturan terbaru semenjak 2019 Nop.)
- Mengikuti Pretest / Seleksi PPG (melalui akun SIMPKB yang dulu disebut SIM GPO)
- Seteleh Lulus Pretest, kemudian mengikuti aktivitas PPG/PLPG kurang lebih 6 bulan
- Setelah wisuda, akan mendapat akta dan embel-embel pendidik hingga dengan pencairan sertifikasi. (dengan catatan pada tahap ini akan dilakukan tes ulang)
Saya belum mempunyai NUPTK !
Syarat Pengajuan NUPTK
Syarat yang paling utama dalan mengajukan NUPTK ialah :
Anda harus mempersiapkan Scanan file/berkas yang berbentuk Pdf. file tersebut sebagai berikut.
- KTP/Kartu Tanda Penduduk.
- Ijazah SD/MI
- Ijazah SMP/MTs.
- Ijazah SMA/SMU/SMK/MA/Sederajat
- Ijazah S-1 / Ijazah Pendidikan terakhir
- SK GTY dan SKBM/SK-Penugasan minimal 3 Tahun mengajar. (Cat. Bagi sekolah Swasta SK GTY sanggup diperoleh dari Sekolah dan bagi Sekolah negeri diperoleh dari Bupati setembat)
Dari keenam berkas di atas serahkan kepada Operator Sekolah / Operator Dapodik. Untuk minta diuploadkan melalui verval PTK pengajuan NUPTK. Proses selanjutnya Anda tinggal menunggu dan pantau terus perkembangan status pengajuan NUPTK Anda dengan menanyakan ke OP Sekolah setiap bulan sekali. alasannya Status pengajuan NUPTK akan melalui beberapa tahapan dimulai approve Dinas, Approve LPMP, hingga dengan Approve Ditjen/Penerbitan NUPTK. (Pada Proses ini Anda perlu bersabar, tidak usah sibuk bertanya kesana kemari wacana meminta approve NUPTK, contohnya di Group Facebook LPMP, Anda minta Approve dengan kata-kata berikut : "Saya sudah usang mengajukan NUPTK tolong dari pihak LPMP untuk segerap mengapprove berkas saya" dll. WARNING : diharapkan jangan melaksanakan hal tersebut. jikalau anda melakukannya bisa-bisa berkas Anda tidak akan diApprove. Kenapa? alasannya yang mengantre pengajuan NUPTK itu bukan hanya Anda melainkan banyak orang-orang / Pendidik yang mengantre. Maka, kunci utama dan yang paling utama ialah bersabar.
Bagaimana Saya sanggup Mengikuti Seleksi PPG ?
Untuk Anda yang sudah mempunyai NUPTK sanggup mengikuti aktivitas PPG. Biasanya aktivitas ini diadakan setahun sekali. Persyaratan sanggup ikut seleksi PPG yang paling utama ialah Anda harus punya akun SIM PKB. Kalau Anda belum punya cari pada aplikasi simPKB. Cari cara bagaimana menciptakan akunnya. Anda sanggup buka youtube terkait caranya bagaimana. Perkembangan teknologi ini semakin canggih saya berharap jangan hingga ketertinggalan zaman. Anda harus mengikuti perkembangan teknologi dikala kini.
Apabila Anda sudah mempunyai akun simPKB. Biasanya pada halaman depan akun terdapat Informasi terkait seleksi PPG. Saran saya pantau terus akun simPKB Anda jangan hingga ketertinggalan INFO Penting. Karena simPKB ini sudah terakses dengan pusat. segala informasi wacana PTK niscaya melalui aplikasi tersebut.
Berikut ini saya lampirkan referensi SKBM Sekolah saya bertugas
SKBM / SK-Pembagian Tugas Guru Sekolah Menengah Pertama AR-RAHMAT
- SK-P2014 > Klik disini.
- Lamp. SK-P2014 > Klik disini.
- SK-P2015 > Klik disini.
- Lamp. SK-P2015 > Klik disini.
- SK-P2016 > Klik disini.
- Lamp. SK-P2016 > Klik disini.
- SK-P2017 > Klik disini.
- Lamp. SK-P2017 > Klik disini.
- SK-P2018 > Klik disini.
- Lamp. SK-P2018 > Klik disini.
- SK-P2019 > Klik disini.
- Lamp. SK-P2019 > Klik disini.
Semoga Bermanfaat
No comments for "Skbm (Surat Keterangan Beban Mengajar)"
Post a Comment